Jumat, Juli 10, 2009

Program Aksi Desa Mandiri Pangan di Kabupaten Purbalingga


Desa Mandiri Pangan adalah desa yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui pengembangan subsistem ketersediaan, subsistem distribusi, dan subsistem konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pengembangan desa mandiri pangan merupakan kegiatan yang berbasis pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan, kerawanan pangan, dan gizi. Sebagai sasaran lokasi kegiatan ditetapkan daerah rawan pangan dengan pendekatan indikator peta kerawanan pangan/ Food Insecurity Atlas (FIA) untuk menentukan kabupaten rawan pangan dan indikator SKPG untuk memetakan lokasi rawan pangan di tingkat kecamatan dan desa. Kondisi rawan pangan dan gizi disebabkan oleh berbagai permasalahan kondisi SDM, SDA, dan kondisi sarana prasarana pendukung yang kurang memadai. Untuk itu program aksi desa mandiri pangan merupakan kegiatan yang melibatkan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan kemandirian pangan di tingkat wilayah. Jangka waktu untuk mewujudkan kemandirian pangan terbagi dalam empat tahapan dengan rentang waktu capaian sesuai kondisi masing-masing wilayah. Pelaksanaan kegiatan selama 4 tahun, dengan tahapan meliputi tahap persiapan, penumbuhan, pengembangan dan kemandirian.

Pelaksanaan kegiatan desa mandiri pangan di Kabupaten Purbalingga dimulai sejak tahun 2006 yang dilaksanakan pada 2 (dua) desa, yaitu Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari dan Desa Nangkasawit, Kecamatan Kejobong dengan sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah yang pada tahun 2009 ini berada dalam tahap kemandirian. Desa tersebut dipilih berdasarkan seleksi tingkat kerawanan pangan yang tinggi dengan indikator tingkat kemiskinan masyarakat lebih dari 30%, namun mempunyai sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang potensial untuk dikembangkan serta respon aparat desa yang baik untuk pengembangan ketahanan pangan. Kegiatan pada desa mandiri pangan difokuskan pada pengembangan ketersediaan pangan, distribusi pangan serta penganekaragaman pangan. Untuk mengkawal pelaksanaan kegiatan ditempatkan tenaga pendamping pada desa lokasi mandiri pangan. Pemberdayaan masyarakat miskin pada kedua desa tersebut dilakukan dengan membentuk kelompok afinitas sesuai dengan bidang usaha anggotanya. Bantuan yang telah diterima dalam rangka pemberdayaan kelompok afinitas adalah ternak kambing, alat pengolahan pangan, budidaya sayur organik, pengolahan pupuk organik dan lainnya. Bantuan tersebut merupakan stimulan bagi kelompok untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam rangkan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota kelompoknya. Keragaan kelompok afinitas pada kedua desa mandiri pangan di Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :

Sedangkan pada tahun 2009 ini, Kabupaten Purbalingga juga mendaatkan alokasi 2 (dua) desa mandiri pangan baru melalui APBN TP, yaitu Desa Tetel, Kec. Pengadegan dan Desa Metenggeng, Kec. Bojongsari. Pemberdayaan kelompok afinistas ini dilakukan dengan mengubah pola pikir (mind set) dan kemajuan tingkat kehidupan (livelihood). Pada dasarnya program desa mandiri pangan bertujuan meningkatkan status ketahanan pangan secara holistik dan komprehensif yang tidak hanya meliputi peningkatan di bidang kesejahteraan (fisik), tetapi juga meliputi kemajuan kapasitas manusia yang ditunjukkan melalui perkembangan pola pikir positif. Kegiatan usaha yang telah dilakukan untuk pemberdayaan kelompok antara lain adalah budidaya ternak kambing, budidaya ikan, budidaya sayuran organik, pengolahan pangan berbasis umbi-umbian, pengolahan gula jahe, pembuatan pupuk organik.

Proses kemandirian masyarakat desa ini dilaksanakan pada tahun keempat sampai terwujudnya desa tahan pangan dan gizi. Tahapan ini dapat dievaluasi dengan indikator telah bekerjanya masing-masing fungsi kelembagaan perdesaan yang melaksanakan standar organisasi, tertib administrasi, dan pengelolaan modal untuk pengembangan usaha adalah sebagai landasan untuk mencapai kemandirian. Proses pemandirian masyarakat desa ditandai dengan :

- Peningkatan peran masyarakat dalam ketersediaan dan distribusi pangan

- Berkembangnya kelompok afinitas menjadi kelompok mandiri.

- Mantapnya organisasi/kelembagaan yang ada

- Pembentukan jaringan usaha/kemitraan

- Berkurangnya peran pendampingan, yang digantikan oleh Tim Pangan Desa untuk berperan sebagai penggerak pembangunan ketahanan pangan di desa.

Strategi untuk mempercepat kemandirian masyarakat perlu dilakukan dengan memperkuat kelembagaan dan permodalan kelompok untuk meningkatkan volume usaha dan diversifikasi usaha kelompok. Peningkatan usaha kelompok ini akan meningkatkan pendapatan anggotanya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemandirian pangan rumah tangga.

Tidak ada komentar: